Menurut Mangunsong, Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus adalah
"Anak yang membutuhkan pendidikan atau layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiaannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya."
Istilah-istilah yang banyak digunakan dalam Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus adalah
Disability: kekurangan/kehilangan fungsi organ/bagian tubuh tertentu (impairment)
Handicap: dampak dari disability yang dialami oleh individu ketika berinteraksi denagn lingkungan
At risk: tidak memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu bila tidak ditangani.
Sekolah:
A) Segregasi
Segregasi adalah sekolah dimana anak anak berkebutuhan khusus disekolahkan pada satu tempat yang sama misalnya SLB.
Kelemahan: fokus pada yang tidak dapat dilakukan anak sehingga dapat berpengaruh pada self concept anak. Selain itu anak menjadi cenderung terisolasi sehingga kehilangan kesempatan untuk berinteraksi.
B) Integrasi
Pada sekolah integrasi, anak anak diberi kesempatan berinteraksi dengan anak-anak normal di sekolah reguler, namun hanya pada acara-acara tertentu atau saat kelas tertentu saja.
C) Inklusi
Staub dan Peck berpendapat bahwa inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan,sedang,berat secara penuh di kelas reguler.
Bentuk PALB:
a.) SLB (PP RI No. 27 Tahun 1991)
-TKLB
-SDLB
-SLTPLB
-SMLB
b.) Sekolah Inklusi (UU Sisdiknas 2003)
Jenis PALB:
-SLB A : untuk tuna netra. Diperlukan keterangan dari dokter mata dan berusia 3-7 tahun. Sebaiknya berusia dibawah 14 tahun.
-SLB B : untuk tuna rungu. Diperlukan keterangan dari dokter THT dan berusia 5-11 tahun.
-SLB C : untuk tuna grahita (mental retarded). Diperlukan keterangan dari psikolog mengenai catatan IQ dll.
-SLB D : untuk tuna daksa. Diperlukan keterangan dari dokter orthopedik dan psikolog,bila IQ anak dibawah rata-rata.
-SLB E : untuk tuna laras. Anak yangmemiliki kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan antara usia 6-18 tahun.
-SLB G : untuk tuna ganda.
-SLB B : untuk tuna rungu. Diperlukan keterangan dari dokter THT dan berusia 5-11 tahun.
-SLB C : untuk tuna grahita (mental retarded). Diperlukan keterangan dari psikolog mengenai catatan IQ dll.
-SLB D : untuk tuna daksa. Diperlukan keterangan dari dokter orthopedik dan psikolog,bila IQ anak dibawah rata-rata.
-SLB E : untuk tuna laras. Anak yangmemiliki kesulitan menyesuaikan diri atau pernah melakukan kejahatan antara usia 6-18 tahun.
-SLB G : untuk tuna ganda.
No comments:
Post a Comment